ENAM HARI KERJA. Kebijakan Bupati Bulukumba, terkait pemberlakukan enam hari kerja lingkup Pemkab Bulukumba, telah diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati bernomor 40 Tahun 2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Hari Kerja di lingkungan Pemkab Bulukumba. Enam hari kerja mulai berlaku 1 Agustus 2011, dengan perincian, jam kerja Senin sampai Kamis adalah pukul 07.30 sampai pukul 14.00 Wita, hari Jum'at pukul 07.30 hingga pukul 11.45 Wita, sedangkan hari sabtu pukul 07.30 sampai 13.00 Wita. (Foto: Asnawin) Bupati Keluarkan Edaran Enam Hari Kerja - Berlaku Mulai 1 Agustus 2011 Harian Ujungpandang Ekspres Sabtu, 23-07-2011 http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=69507 BULUKUMBA, UPEKS--Kebijakan Bupati Bulukumba, terkait pemberlakukan enam hari kerja lingkup Pemkab Bulukumba, telah diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati bernomor 40 Tahun 2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Hari Kerja di lingkungan Pemkab Bulukumba. Bupati juga telah mengeluarkan I
"Mali’ Siparappe, Tallang Sipahua"